banner image

Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan

Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan adalah lowongan untuk anda semua masuk keperusahaan BPJS Kesehatan. Tidak Ada Orang Kaya Dalam Dunia Kesehatan setidaknya begitulah moto yang BPJS Kesehatan berikan kepada masyarakat.

Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia


Perjalanan Panjang UU SJSN; Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.

Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu peristiwa yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen.

Belum lagi menyiapkan diri pada saat jumlah penduduk lanjut usia dimasa datang semakin bertambah. Pada tahun Pada 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia adalah 270 juta orang. 70 juta diantaranya diduga berumur lebih dari 60 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2030 terdapat 25%  penduduk Indonesia adalah lansia. Lansia ini sendiri rentan mengalami berbagai penyakit degenerative yang akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan berbagai dampak lainnya. Apabila tidak aday ang menjamin hal ini maka suatu saat hal ini mungkin dapat menjadi masalah yang besar

Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur dan menjawab permasalahan di atas.

Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.

Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional).  Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.

Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”.

Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN)

Lowongan pekerjaan BPJS Kesehatan

Lowongan BPJS Kesehatan Posisi :
RELATIONSHIP OFFICER ( RO )
BACKLINE RELATION OFFICER ( PBRO )

Persyaratan Pencari Kerja :
- Pendidikan min. D3 atau S1 termasuk Profesi (Dokter, Apoteker, NERS)Berasal dari jurusan Manajemen,Teknologi/Sistem Informasi, Akuntansi/ Keuangan, SKM, D4 Kebidanan, Ekonomi, Statistik, Komunikasi, Hukum, Keperawatan, Psikologi, Farmasi/Apoteker, Kedokteran, Pemasaran, Adm. Negara
- IPK :Min. 2.75 untuk lulusan PTN
Min. 3.00 untuk lulusan PTS
- Usia :
Maks. 27 tahun untuk D3 per 30 Juni 2017
Maks. 29 tahun untuk S1 per 30 Juni 2017
Maks. 34 tahun untuk Profesi per 30 Juni 2017
- Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B (Akreditasi bisa berasal dari luar BAN-PT, selama ada keterangan Akreditasi yang dilampirkan)
- Status belum menikah

Berkas Pelamar :
- Surat lamaran kerja
- Curriculum Vitae/Data Riwayat Hidup
- Copy KTP
- Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir dari Universitas/Perguruan Tinggi (bagi yang belum memiliki ijazah bisa menggunakan Surat Keterangan Tanda Lulus)
- Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto ukuran 4×6 berwarna latar belakang biru sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau kelakuan baik.

Berkas dikumpulkan dalam Map berwarna sesuai dengan Kode Peminatan yang dipilih, terdiri dari:
-- PTT Relationship Officer ( PRO ) – map KUNING :Melakukan kegiatan operasional di fungsi pemasaran.
- PTT Backline Relation Officer ( PBRO ) – map BIRU :Melakukan kegiatan operasional di fungsi kepesertaan.

Tata Cara Pendaftaran :
Lowongan pekerjaan yang telah di sampaikan berkasnya dijadikan satu dikirim melalui prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu dikirim langsung ke alamat : Kantor Cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Lowongan Kerja Jepara Bagi Warga Jepara

Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan Reviewed by Unknown on 3:31 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.